Definisi Tax Amnesty
Arti secara
sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan
pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan
tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para
pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di
Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan
pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya
di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura,
dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang
milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Indonesia pernah
memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif
karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax
amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara
matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya
landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan
pelaksanaan tax amnesty ini.
0 comments:
Post a Comment