Tax Amnesty, Ditujukan Kepada Siapa?
Kebijakan pengampunan
pajak tax amnesty dinilai tidak hanya ditujukan untuk
golongan orang kaya. Namun, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang
manfaatnya ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum
buruh. Manfaat berupa dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset
yang dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan
asing.
Selain itu, aliran
repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek
pembangunan prioritas, yang di lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan
lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan,
pendidikan, dan program sejuta rumah. "Semuanya kena, termasuk saya dan
Anda. Jadi nggak ada yang dicederai. Di sini semuanya adil dan sama jadi nggak
ada yang dicederai. Di UU ini semuanya adil dan sama. Jadi tax amnesty ini
bukan hanya diperuntukkan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan
pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami,” kata Pengamat Pajak Universitas
Indonesia Darussalam di Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Dia mengatakan, tax
amnesty memiliki manfaat. Manfaat dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN
2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis
menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa
bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.
0 comments:
Post a Comment