denda amnesty



Denda

 

 


Menteri Keuangan menegaskan, dana repatriasi harus mengendap di Indonesia paling singkat tiga tahun. Instrumen investasi yang disiapkan sebagai penampung meliputi obligasi negara, surat utang BUMN, obligasi swasta, surat utang yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil prioritas, serta investasi lain yang sah menurut peraturan.
Namun, penempatan dana tersebut harus terlebih dahulu melalui bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain sebagai penampung atau perantara penyaluran dana repatriasi, bank-bank persepsi yang ditunjuk nantinya juga berhak melayani pembayaran uang tebusan terkait amnesti pajak. Wajib pajak penerima tax amnesty yang melakukan repatriasi aset wajib melaporkan perkembangan asetnya di Indonesia secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun sejak pengalihan harta. Bagi yang melanggar ketentuan investasi dan pelaporan, ada sanksi tegas yang menagncam wajib pajak. Awalnya, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Apabila surat peringatan tersebut tidak direspons oleh WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Adapun besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada WP yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
Selain itu, jika pasca deklarasi pajak atau setelah tax amnesty diberikan masih ada aset atau harta yang milik WP yang belum tercatat, baik karena kurang diungkapkan atau dengan sengaja tidak dilaporkan, terancam terkena sanksi administrasi sebesar 200 persen dari total tunggakan PPh.

tax amnesty ditujukan ke siapa?



Tax Amnesty, Ditujukan Kepada Siapa?






Kebijakan pengampunan pajak tax amnesty dinilai tidak hanya ditujukan untuk golongan orang kaya. Namun, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang manfaatnya ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali kaum buruh. Manfaat berupa dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset yang dapat menggerakkan pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.
Selain itu, aliran repatriasi modal yang diarahkan ke infrastruktur, manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas, yang di lock up selama 3 tahun, dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan pro rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah. "Semuanya kena, termasuk saya dan Anda. Jadi nggak ada yang dicederai. Di sini semuanya adil dan sama jadi nggak ada yang dicederai. Di UU ini semuanya adil dan sama. Jadi tax amnesty ini bukan hanya diperuntukkan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jangan sampai di salah pahami,” kata Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam di Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Dia mengatakan, tax amnesty memiliki manfaat. Manfaat dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk dari pajak tersebut dan secara otomatis menambah modal negara untuk mengadakan pembangunan secara independen tanpa bantuan asing. Dengan begitu Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.

perhitungan amnesti



Perhitungan Amnesty

 


Jakarta–Undang-undang Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR. Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara dari pajak bisa terus didongkrak. Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya deklarasi dan repatriasi.

Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%

Lalu apa beda deklarasi dan repatriasi?  Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional. Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. 
Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).
 
Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya. Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah berupa:
– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)


Powered by Blogger.