Perhitungan
Amnesty
Jakarta–Undang-undang
Pengampunan Pajak yang beken dikenal dengan Tax Amnesty telah disetujui DPR.
Pemerintah sendiri berharap banyak dari aturan ini, sehingga penerimaan negara
dari pajak bisa terus didongkrak. Sesuai dengan ketentuan objek pengampunan
pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas
Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya
deklarasi dan repatriasi.
Untuk deklarasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 4%
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 10%
Untuk repatriasi:
+ 1 Juli – 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %
+ 1 Oktober – 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3%
+ 1 Januari – 31 Maret 2017 dikenakan tarif 5%
Lalu apa beda deklarasi
dan repatriasi? Deklarasi adalah kala wajib pajak melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan kondisi riil dari harta yang
dimilikinya. Sementara repatriasi adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi,
dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk
ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para
wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah
air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional. Adapun
tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih
sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam
SPT.
Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang
dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak
harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan
dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta
tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan
disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak
terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan. Surat pernyataan
ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai
harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah
selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya
adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta
bersih tersebut).
Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?
Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain
Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang
dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan
deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5
triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka
tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3%
x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.
Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah
dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana
wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu
membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah
dibayarkan pajaknya. Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro,
kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset
kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan bagi wajib pajak yang mengalihkan dan
menginvestasikan hartanya di Indonesia, pengalihan tersebut dilakukan melalui
Bank Persepsi yang akan ditunjuk secara khusus oleh pemerintah. Dana repatriasi
dapat ditempatkan melalui instrumen investasi yang ditentukan oleh pemerintah
berupa:
– SBN ( surat berharga negara)
– Obligasi badan usaha milik negara (BUMN)
– Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
– Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
– Obligasi Perusahaan Swasta.
– Investasi infrastruktur
– Investasi Sektor riil yang ditentukan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah
berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali,
wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman
pidana. (*)